Pemprov Kabupaten Solok Selatan telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Solok Selatan yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Solok Selatan untuk menjaga perekonomian Kabupaten Solok Selatan. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha